SURABAYA, iNews.id – Akhir-akhir ini banyak calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mengundurkan diri. Padahal mereka sudah berhasil lolos tes yang tidak mudah.
Namun, bagi CPNS yang berniat undur diri harus siap-siap menghadapi sanksi. Saat ini Pemerintah tengah menyiapkan rangkaian sanksi.
Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama, mengatakan mereka yang mengundurkan diri akan mendapat sanksi berupa daftar hitam (blacklist) penerimaan ASN untuk satu periode berikutnya dan denda antara Rp 25 juta hingga Rp 100 juta.
Merespons hal itu, Guru Besar Manajemen Sumber Daya Manusia Universitas Airlangga (Unair) Prof. Jusuf Irianto menyatakan bahwa keputusan CPNS untuk mengundurkan diri setelah diterima dengan berbagai macam alasan merupakan hak asasi manusia.
Menurut Prof Jusuf, manusia memiliki hak untuk memilih pekerjaan atau profesi sesuai kehendak agar lebih bermartabat atau lebih bernilai (most valued).
Hal ini selaras dengan informasi di media bahwa alasan undur diri yang diutarakan para CPNS beragam. Mulai gaji dan tunjangan yang tidak sesuai harapan, hingga lokasi penempatan tidak sesuai keinginan.
Sehingga tidak ada motivasi lagi untuk bekerja sebagai ASN dan justru lebih tertarik untuk memperoleh pekerjaan lain.
“Pemerintah harus mengapresiasi berbagai alasan tersebut seraya menghormati keputusan CPNS untuk undur diri. Hal ini penting mengingat motivasi bekerja juga sangat penting, dari pada nantinya bekerja terpaksa dan kemudian membuat onar saat bekerja atau tak mampu mencapai kinerja optimal sesuai dengan standar pelayanan publik,” jelas dosen Administrasi Publik Fisip Unair itu.
Editor : Ali Masduki