Logo Network
Network

Jaminan Pensiun Bagi Pelaku UMKM

Ali Masduki
.
Kamis, 18 November 2021 | 00:36 WIB

SURABAYA, iNews.id - Ermien Setyawati (67), salah satu Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah yang bergerak di sektor kreasi kertas semen menyelesaikan pesanan payung-payung cantik di teras rumahnya kawasan Semolowaru Elok, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (17/11/2021). Pekerja informal, seperti UMKM bisa mendapatkan uang pensiun setiap bulan layaknya pegawai negeri sipil (PNS). Syaratnya, mereka harus mengaktifkan program Jamsostek dan mendaftarkan diri pada program Jaminan Pensiun (JP) dengan iuran per bulan sekitar Rp163.086.

Selain itu, jika iuran memberatkan pekerja mandiri ini juga bisa menjaga dirinya dengan hanya mengaktifkan program Jamsostek dengan biaya paling rendah, yakni diangka Rp9.531 per bulan. Dengan iuran tersebut, peserta bisa memperoleh perlindungan dari program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

(Foto: iNewsSurabaya/Ali Masduki)
 

Editor : Ali Masduki

Follow Berita iNews Surabaya di Google News

Bagikan Artikel Ini