Logo Network
Network

Pemerkosa 13 Santriwati Divonis Seumur Hidup

Ali Masduki
.
Selasa, 15 Februari 2022 | 15:05 WIB

BANDUNG, iNews.id - Terpidana kasus kekerasan seksual terhadap anak Herry Wirawan (ketiga kanan) berjalan memasuki ruangan untuk menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2/2022). 

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis pidana seumur hidup kepada Herry Wirawan atas kasus pemerkosaan 13 santriwati dibawah umur sekaligus diminta membayar restitusi (santunan) kepada para korban. 

(ANTARA FOTO/Novrian Arbi)

Editor : Ali Masduki

Follow Berita iNews Surabaya di Google News

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.