JAKARTA, iNews.id - Hari Raya Idul Adha bakal digelar sebentar lagi. Umat Muslim dihimbau untuk berhati-hati dalam memilih hewan yang akan dipergunakan untuk kurban. Sebab, kurban dengan menggunakan sapi yang terjangkit penyakit mulut dan kuku (PMK) dianggap tidak sah.
Penjelasn ini diutarakan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) melalui Lembaga Bahtsul Masail yang menetapkan hewan terjangkit penyakit mulut dan kuku (PMK) tidak sah dijadikan kurban. Hal ini berlaku bagi hewan yang terjangkit PMK bergejala klinis ringan maupun berat. Putusan ini dikeluarkan LBM PBNU Tentang Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada, Selasa, 7 Juni 2022 yang ditandatangani Ketua LBM PBNU KH Mahbub Ma'afi Rahman.
"Hewan yang terjangkit penyakit mulut dan kuku (PMK) dengan menunjukkan gejala klinis–meskipun ringan–tidaklah memenuhi syarat untuk dijadikan kurban,” bunyi putusan kajian yang dikutip dalam laman resmi NU Online, Sabtu, (18/06/2022).
LBM PBNU berdasarkan keterangan ahli memutuskan gejala klinis hewan yang terjangkit PMK memiliki titik persamaan dengan beberapa contoh dalam hadits dan memenuhi kriteria ‘aib (cacat).
Wakil Rais Aam PBNU KH Afifuddin Muhajir menyampaikan, berdasarkan salah satu HR Ibnu Majah, Rasulullah SAW bersabda setidaknya ada empat 4 hewan yang tidak sah dijadikan hewan kurban. Pertama, yang sebelah matanya jelas-jelas buta. Kedua, yang jelas-jelas dalam keadan sakit. Letiga, yang kakinya jelas-jelas pincang. Keempat, yang badannya sangat kurus dan tak berlemak.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait