Liburan Sekolah Akan Tiba, Daop 8 Siap Akomodir Kebutuhan Pelanggan

Ali Masduki
Calon penumpang bersiap naik Kereta Api di Stasiun Gubeng Surabaya, Jawa Timur. (Foto: Ali Masduki)

Saat ini, KAI Daop 8 mengacu dengan SE Kemenhub no.57 tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Pelanggan dengan vaksin ke-2 dan 3, tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19. 

Apabila masih vaksin pertama, wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam. 

"Khusus pelanggan usia di bawah 6 tahun, juga tidak wajib menunjukkan hasil negatif RT-Antigen dan PCR, namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan,” tegas Lukman.

Editor : Ali Masduki

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 5

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network