Saat ini, KAI Daop 8 mengacu dengan SE Kemenhub no.57 tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Pelanggan dengan vaksin ke-2 dan 3, tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19.
Apabila masih vaksin pertama, wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam.
"Khusus pelanggan usia di bawah 6 tahun, juga tidak wajib menunjukkan hasil negatif RT-Antigen dan PCR, namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan,” tegas Lukman.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait