Menurut Lucky, tidak mungkin IUP tambang beralih tanpa ada kunci yakni SK Bupati Mardani H Maming.
Pada Rabu besok, persidangan dugaan suap IUP Tanah Bumbu akan beragendakan pembacaan vonis hakim terhadap Raden Dwidjono.
“Kami apresiasi kinerja KPK. Semoga klien kami pun mendapatkan hukuman yang proporsional dan berkeadilan,” pungkas Lucky.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait