Provokasi! Mantan Perdana Menteri Malaysia Klaim Riau Milik Negaranya

Fahmi Firdaus
Mantan Perdana Menteri Mahathir Mohamad membuat sensasi dan memprovokasi hubungan Indonesia dan Malaysia.(Foto : Okezone/Antara)

JAKARTA, iNews.id - Mantan Perdana Menteri Mahathir Mohamad membuat sensasi dan memprovokasi hubungan Indonesia dan Malaysia. Mahatir membuat pernyataan kontroversial dengan meminta supaya Malaysia mengambil Singapura dan Kepulauan Riau RI sebagai wilayah negeri jiran.

Menurut dia, Singapura dan Riau adalah bagian dari Tanah Melayu yang memiliki hubungan historis dengan Malaysia. Hal itu diutarakannya saat acara di Selangor yang diselenggarakan oleh beberapa organisasi non-pemerintah di bawah bendera Kongres Survival Melayu (Kongres untuk Kelangsungan Hidup Melayu) dan berjudul Aku Melayu: Survival Bermula (Saya Melayu: Kelangsungan Hidup Dimulai).

"Namun, tidak ada tuntutan apapun dari Singapura. Sebaliknya, kami menunjukkan apresiasi kami kepada kepemimpinan negara baru bernama Singapura ini," ujar Mahathir dalam pidatonya.

Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP) Jaleswari Pramodawardhani menanggapi pernyataan kontroversial Mahathir Mohamad. "Perlu dikonfirmasi apakah pernyataan Mahathir Mohamad merupakan posisi resmi Pemerintah Malaysia. Kalau tidak, maka pernyataan tersebut hanyalah pandangan pribadi," kata Jaleswari yang dikutip Okezone, Selasa (21/6/2022).

Jaleswari menegaskan, secara obyektif, untuk menentukan pemegang kedaulatan atas suatu wilayah, hukum kebiasaan internasional maupun berbagai preseden putusan pengadilan internasional telah memberikan standar kendali efektif yang harus dipenuhi oleh suatu pemerintah terhadap wilayah yang diklaim. "Hingga detik ini, satu-satunya entitas yang memiliki kendali atas wilayah Provinsi Riau adalah Pemerintah Republik Indonesia," ujarnya.

Hal tersebut, kata Jaleswari, bisa dilihat dari adanya administrasi pemerintahan Indonesia di Provinsi Riau yang dilakukan melalui proses demokratis, kapasitas menerapkan hukum nasional, pencatatan kependudukan, kemampuan penegakan hukum, dan unsur-unsur lain yang hanya bisa diterapkan oleh entitas pemerintah yang sah.

Editor : Arif Ardliyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network