Kuasa Hukum Terpidana Suap IUP Sebut Transfer Rp 89 Miliar ke Mardani Bisa Menjadi Bahan Penyidikan

Ali Masduki
Bendum PBNU Mardani H Maming saat menjadi saksi persidangan dugaan suap IUP Tanah Bumbu di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin 25 April 2022. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id – Sahlan Alboneh, kuasa hukum Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo, terpidana suap pengalihan IUP Tanah Bumbu yang juga mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi anak buah Bupati Mardani H Maming, menyesalkan pernyataan Ahmad Iriawan, kuasa hukum Mardani yang tak lengkap mengutip pernyataannya terkait aliran dana Rp89 miliar dalam menyampaikan keterangan bakal melakukan praperadilan terhadap KPK.

“Penasehat hukum Mardani H Maming tidak utuh dalam mengutip pernyataan kami. Apa yang dikutip hanya untuk menguntungkan kliennya saja,” kata Sahlan Alboneh, Senin (27/6/2022).

Ahmad Iriawan melalui keterangan tertulis memang menyebut nama Sahlan Alboneh untuk memperkuat argumentasi mengapa pihaknya bakal melakukan praperadilan terhadap KPK atas penetapan tersangka terhadap Mardani H Maming dalam penyidikan kasus suap pengalihan IUP Kabupaten Tanah Bumbu saat Mardani masih menjabat Bupati.

Menurut Ahmad Irawan, pada persidangan suap IUP yang menjerat Dwidjono di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, tak ada fakta yang menyebut Mardani menerima aliran dana.

“Apalagi kuasa hukum terdakwa (Dwidjono), Sahlan Alboneh membenarkan hal tersebut. Soal adanya aliran dana Rp 89 miliar yang disampaikan saksi (Direktur PT PCN Christian Soetio) di sidang sebelumnya hanya dugaan yang dipastikannya bahwa itu di luar dari perkara itu,” jelas Ahmad Irawan melalui keterangannya Sabtu (25/6/2022).

Kalimat itulah yang disesalkan Sahlan Alboneh, karena pernyataannya yang lengkap terkait pengalihan IUP Tanah Bumbu dan transfer Rp 89 miliar tidak seperti itu.

“Padahal pernyataan kami yang lengkap adalah: pada perkara terbitnya Pengalihan IUP memang Bupati Mardani tidak menerima uang dari klien kami Dwidjono, tetapi Mardani diduga menerima langsung dari PT PCN kepada perusahaan yang terafiliasi dengan Bupati Mardani,” kata Sahlan. 

Menurut Sahlan, dugaan itu muncul dari kesaksian Christian Soetio selaku Direktur PT PCN (perusahaan yang diuntungkan karena menerima pengalihan IUP) yang membeberkan bukti-bukti transfer aliran dana saat memberi kesaksian di Pengadilan Tipikor Banjarmasin. 

Hal yang perlu dicatat, pengalihan IUP sesuai SK Bupati Mardani pada tahun 2011 jelas-jelas melanggar UU Minerba Nomor 4 tahun 2009 yang tegas melarang pengalihan IUP.

“Terlalu sempit kalau hanya berasumsi bahwa KPK menetapkan tersangka kepada Mardani H Maming hanya terkait uang yang diterima klien kami. Padahal apa yang disampaikan saksi Christian Soetio tentang aliran dana Rp 89 miliar ke perusahaan terafiliasi Mardani sudah menjadi fakta persidangan,” kata Sahlan.

Oleh sebab itu menurut Sahlan, kesaksian Christian Soetio tentang aliran dana Rp 89 miliar tersebut tentu bisa saja ditindaklanjuti oleh KPK dalam penyidikan.

“Apalagi kami dari tim penasehat hukum Pak Dwidjono jauh sebelumnya memang melaporkan ke KPK terkait perkara klien kami ini,” kata Sahlan.

Sebagai informasi pada Kamis 7 April 2022, Lucky Omega Hasan, tim kuasa hukum Dwidjono melayangkan surat ke Dewan Pengawas KPK untuk meminta Dewan Pengawas memberi perhatian agar pimpinan KPK menindaklanjuti laporan yang pernah mereka layangkan pada 16 Februari 2022.

Dewas KPK diharap memberikan atensi agar Ketua KPK Firli Bahuri serta pimpinan lainnya dapat melakukan supervisi dan mengusut dugaan suap pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diduga melibatkan mantan bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming.

“Surat kita tujukan kepada Dewas KPK supaya bisa jadi atensi dari Dewas ke pimpinan KPK agar bisa mengusut tindak pidana korupsi yang kami sampaikan, yang diduga dilakukan mantan bupati pada saat itu Mardani H Maming,” kata Lucky saat itu.

Editor : Ali Masduki

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network