Berantas Mafia Garam, Kejagung RI harus Periksa Puluhan Perusahaan Penerima Impor Garam

Arif Ardliyanto
Langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) RI untuk mengusut permainan mafia garam mendapat sambutan positif dari berbagai kalangan. (Ilustrasi/Foto : Geotimes)

Garam yang diimpor ini ujarnya, sebenarnya dikhususkan untuk industri namun oleh perusahaan-perusahaan justru disalahgunakan dengan dicetak dalam kemasan yang dicap SNI. Hal ini membuat produk garam lokal menjadi tidak mampu bersaing dengan garam impor. Artinya, pembelian produk garam lokal yang diproduksi oleh UMKM menjadi turun.

Berikut Diantara Jumlah Perusahaan yang mendapat impor garam:

1. Susanti Megah

2. Saltindo Perkasa

3. Novell Pharmaceutical

4. Emjebe Pharma

5. Cheetam Garam Indonesia

6. Unichemcandi Indonesia

7. Sumatraco Langgeng Makmur

8. Tanjungenim Lestari Pulp and Paper

9. Darya-Varia Laboratoria Tbk

10. Actavis Indonesia

11. Tempo Scan Pacific Tbk

12. Satoria Aneka Industri

13. Riau Andalan Pulp and Paper

14. Unilever Indonesia Tbk

15. Abbott Indonesia

16. Kusuma Tirta Perkasa

17. Sambe Farma

18. Petropack Agro Industries

19. Bayer Indonesia

20. B.Braun Pharmaceutical Indonesia

21. Kimia Farma (Persero) Tbk

 

 

Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network