Garam yang diimpor ini ujarnya, sebenarnya dikhususkan untuk industri namun oleh perusahaan-perusahaan justru disalahgunakan dengan dicetak dalam kemasan yang dicap SNI. Hal ini membuat produk garam lokal menjadi tidak mampu bersaing dengan garam impor. Artinya, pembelian produk garam lokal yang diproduksi oleh UMKM menjadi turun.
Berikut Diantara Jumlah Perusahaan yang mendapat impor garam:
1. Susanti Megah
2. Saltindo Perkasa
3. Novell Pharmaceutical
4. Emjebe Pharma
5. Cheetam Garam Indonesia
6. Unichemcandi Indonesia
7. Sumatraco Langgeng Makmur
8. Tanjungenim Lestari Pulp and Paper
9. Darya-Varia Laboratoria Tbk
10. Actavis Indonesia
11. Tempo Scan Pacific Tbk
12. Satoria Aneka Industri
13. Riau Andalan Pulp and Paper
14. Unilever Indonesia Tbk
15. Abbott Indonesia
16. Kusuma Tirta Perkasa
17. Sambe Farma
18. Petropack Agro Industries
19. Bayer Indonesia
20. B.Braun Pharmaceutical Indonesia
21. Kimia Farma (Persero) Tbk
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait