Untuk itu, Jakfar meminta kejaksaan juga memanggil perusahaan-perusahaan yang mengajukan untuk mendapakan garam impor. Namun mereka tidak diloloskan mendapatkan garam impor tersebut. Artinya, perusahaan-perusahaan yang tidak lolos ini bisa dijadikan sebagai pembanding, kenapa tidak lolos, apakah semua persyaratannya terpenuhi, kalau tidak lolos kenapa?
“Ini yang nantinya bisa semakin memperjelas posisi kasus ini. Kasus ini kan cukup lama, berarti butuh keseriusan membongkarnya,” ucap pria asal Madura ini.
Kejaksaan, ucap Jakfar juga harus mengarah kepada proses penggunaan garam, apakah ada pemindahtanganan perusahaan penerima impor ke perusahaan lain. Pemindah tanganan ini, lanjut dia, tidak diperkenankan. “Peruntukannya bisa beda. Ini garam impor bukan untuk konsumsi, namun industri,” bebernya.
Sebagaimana dibertakan, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan pihaknya menilai ada kasus dugaan korupsi oleh Kemendag yang menerbitkan persetujuan impor garam industri kepada 3 perusahaan, yaitu PT MTS, PT SM, dan PT UI. Penerbitan izin impor garam dilakukan tanpa diverifikasi sebelumnya sehingga menyebabkan kelebihan impor garam industri tahun 2018.
"Saat ini kejaksaan melakukan penyelidikan perkara pidana korupsi dugaan penyalahgunaan impor garam industri di Kemendag 2018," katanya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait