Menurut Agus, jika masih ada Ketua RT yang berperilaku seperti itu, maka bisa dilaporkan ke Ombudsman RI.
"Nanti bisa dilaporkan ke Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur, kantor kita ada di Jalan Ngagel Timur Nomor 56. Kemarin ada Ketua RT yang kita panggil," ujar Agus.
Alumnus Fakultas Hukum Universitas Jember ini melanjutkan, menerima laporan semacam itu pada dasarnya memang merupakan tugas dari Ombudsman RI.
"Kami bisa menerima pengaduan terkait berbagai persoalan. Mulai soal kasus pelayanan tingkat RT hingga tingkat kepala daerah, baik kabupaten/kota maupun provinsi," pungkasnya.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait