Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Bisa Dicicil

Lukman
Warga antri mengurus kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, dikantor BPJS Kesehatan KCU Surabaya. (Foto: Ali Masduki)

SURABAYA, iNews.id - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menggelar program REHAB atau Rencana Pembayaran Iuran Bertahap. 

Program ini memberi keringanan dan kemudahan bagi peserta yang memiliki tunggakan iuran untuk membayar iuran secara bertahap

Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Primer (PMP) BPJS Kesehatan Surabaya, Eka Wahyudi mengatakan, tujuan diselenggarakan program REHAB adalah memberikan kemudahan pembayaran tunggakan peserta dalam pelunasan iuran. Untuk itu diberi kesempatan agar segera mengaktifkan kepesertaan melalui mekanisme cicilan. 

"Program tersebut diberlakukan untuk semua peserta PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) di semua kelas, yang memiliki tunggakan dengan usia tunggakan 4 sampai dengan 24 bulan," katanya, Jumat (1/7/2022).

Dia menambahkan, untuk memanfaatkan program ini, peserta bisa mendaftar melalui Aplikasi Mobile JKN atau BPJS Kesehatan Care Center 165 yang dapat dilakukan hingga tanggal 28 bulan berjalan. 

Kecuali pada bulan Februari yang dapat menerima pendaftaran sampai pada tanggal 27. Selain itu maksimal periode pembayaran bertahap adalah 12 tahapan.

"Pada Aplikasi Mobile JKN, peserta juga dapat memilih perhitungan potensi tagihan berjalan untuk melihat tagihan di luar tunggakan pada program REHAB. Peserta juga dapat memilih jangka waktu angsuran dari 2 bulan dan Maksimal setengah dari total bulan menunggak," terangnya.

Editor : Ali Masduki

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network