Warga Sampang Terjerat Utang Rp62 Juta di RSUD Dr Soetomo, Klaim BPJS Ditolak Rumah Sakit

Diwan Mohammad Zahri
Seorang warga asal Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, bernama Muhammad Yusuf, kini terbebani utang hingga Rp62 juta setelah menjalani perawatan di RSUD Dr Soetomo Surabaya. Foto iNewsSurabaya/diwan

SAMPANG, iNewsSurabaya.id - Kasus dugaan pelanggaran hak pasien kembali mencuat di Jawa Timur. Seorang warga asal Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, bernama Muhammad Yusuf, kini terbebani utang hingga Rp62 juta setelah menjalani perawatan di RSUD Dr Soetomo Surabaya. Yusuf sebelumnya menjadi korban kecelakaan lalu lintas dan membutuhkan penanganan medis intensif.

Persoalan bermula ketika Yusuf masuk rumah sakit melalui jalur umum. Saat itu administrasi dilakukan oleh sepupu pasien, bukan keluarga inti. Dua hari kemudian, kartu BPJS Kesehatan milik Yusuf sudah aktif. Namun ketika pihak keluarga mengajukan klaim agar biaya pengobatan dijamin BPJS, permintaan tersebut ditolak rumah sakit dengan alasan mengikuti standar operasional prosedur (SOP).

“Padahal BPJS sudah menyatakan siap menanggung biaya. Tapi rumah sakit menolak hanya karena persoalan administrasi awal,” jelas Maushul Maulana, perwakilan Dewan Kesehatan Rakyat (DKR) Sampang, Rabu (20/8/2025).

Akibat kebijakan ini, Yusuf harus menanggung tagihan besar. Bantuan dari Jasa Raharja senilai Rp21 juta hanya menutupi sebagian, ditambah pembayaran pribadi Rp15 juta, sisanya tetap menjadi beban pasien.

DKR menilai kebijakan tersebut tidak manusiawi dan merugikan pasien miskin yang seharusnya mendapat perlindungan penuh dari jaminan kesehatan. Mereka mendesak Gubernur Jawa Timur dan Dinas Kesehatan turun tangan segera menyelesaikan persoalan ini.

“Kami menunggu respons pemerintah. Jika dibiarkan berlarut-larut, DKR siap menggelar aksi besar-besaran di depan Kantor Gubernur Jawa Timur,” tegas Maushul.

Editor : Arif Ardliyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network