Untuk itu, ia menyimpulkan ada lima langkah supaya program dana desa bisa tepat sasaran dan sesuai dengan ketentuan yang ada. Berikut langkahnya :
1. Sosialisasi kebijakan dana desa
2. Penggalian Identifikasi masalah dan potensi, serta penjaringan usulan secara partisipatif
3. Membentuk SDM Perencanaan dan pelaksanaan yang kompeten
4. Pendampingan kegiatan pembangunan
5. Monitoring atau Evaluasi kinerja.
“Faktor komunikasi, sumberdaya, sikap, struktur birokrasi, dan modal sosial membentuk bangunan model hubungan interaksi yang secara mandiri maupun bersama-sama mempengaruhi keberhasilan kebijakan dana desa,” ujarnya.
Dalam Disertasi ini, ia harus berhadapan dengan Ketua Tim penguji yakni Rektor Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya Prof. Dr. Mulyanto Nugroho, MM, CMA, CPA dengan Anggota Prof. Dr. V Rudy Handoko, MS selaku Promotor, Dr. Bambang Kusbandrijo,MS selaku Ko- Promotor, Dr. Dra Ayun Maduwinarti, MP Selaku Dekan FISIP Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya, Prof. Dr. Agus Sukristyanto, MS, Dr. H. Sukarno Hardjosuwito, M.Si, serta penguji Eksternal seperti Prof. Dr. IB. Irawan, SU Guru Besar Universitas Airlangga Surabaya, Disamping itu juga ada penguji akademik diantaranya Dr. Moh. Mukhrojin, S.Pd.I, SH, M.Si Dosen MKU Untag Surabaya, Dr. Taufiq haris, M.Pd dari Universitas Gresik , dan Dr. Arini Sulistyowari, MAP dari Universitas Wijaya Putra Surabaya.
“Setelah menjawab rentetan pertanyaan dari tim penguji dan penanya akademik, Heru Suseno akhirnya dinyatakan lulus dengan predikat sangat memuaskan,” kata Penguji Akademik, Dr. Moh. Mukhrojin, S.Pd.I, SH, M.Si.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait