Kanit Tipidter Bareskrim Polri, Kompol Wisnu Hadi, mengungkapkan bahwa pembajakan dan nobar Piala Dunia 2022 serta Liga Inggris 2022-2025 secara ilegal dapat melanggar Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Ancaman pidananya cukup lumayan, yaitu sekitar empat tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.
"Nobar Piala Dunia dan Liga Inggris, harus diperhatikan ketika orang atau pelaku usaha nobar, mesti memiliki kerja sama dengan pemegang hak siar. Kami dari bareskrim melakukan pengawasan terhadap beberapa kafe," pungkasnya.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait