Terpisah, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana membenarkan laporan korban.
"Saat ini masih proses dan dalam penanganan. Ada pemeriksaan saksi ahli juga," singkatnya.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penipuan penjualan tas hermes palsu oleh Polrestabes Surabaya, polisi masih gagal membawa Medina Zein ke Surabaya.
Hal itu membuat korban, Uci Flowdea Sudjiati merasa kecewa. Sebab, tim opsnal Resmob Polrestabes Surabaya disebut telah bertemu dengan Medina Zein di rumahnya untuk melakukan penjemputan paksa.
"Polisi sudah disana. Tapi kenapa kok malah kembali ke Surabaya tanpa membawa tersangka. Saya kecewa sebagai korban. Saya kecewa sama Kasat Reskrim," kata Uci.
Penjemputan paksa itu dilakukan polisi setelah Medina Zein ditetapkan sebagai tersangka dan tidak datang usai dua kali panggilan tersurat.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait