Medina Zein Dilaporkan ke Polrestabes Surabaya

Ali Masduki
Uci Flowdea Sudjiati, bersama kuasa hukum Abdul Malik. (Foto: Istimewa)

Medina kemudian mengirimkan asistennya untuk membawa lima tas hermes yang dijual kepada korban.

Disana, korban transfer uang sebesar 100 juta untuk Down Payment awal.

"Pas datang, saya makin curiga. Ini tasnya berbeda sekali. Akhirnya saya bilang ke dia. Tapi malah dia somasi saya, yang poinnya, meminta saya mengecek langsung ke hermes Paris untuk keasliannya baru komplain," katanya.

Selepas somasi itu, Medina bahkan menjelek-jelekan korban. Korban lalu melaporkan dugaan penipuan itu ke Polrestabes Surabaya pada Oktober 2021.

Hasilnya, setelah hampir enam bulan berjalan, polisi menetapkan Medina Zein sebagai tersangka, pada April 2022.

Hal itu ditetapkan setelah polisi melakukan pengecekan terhadap sembilan tas yang dijual Medina ke korban dengan nilai total 1,3 Milyar Rupiah.

"Tas tersebut saya serahkan ke polisi sebagai barabg bukti. Di cek ke Hermes Store Jakarta,kemudian diteruskan ke Paris, Perancis langsung. Hasilnya sembilan tas yang dijual ke saya semuanya palsu," imbuhnya.

Editor : Ali Masduki

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network