SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Selebgram Uci Flowdea angkat bicara pasca sidang eksepsi terdakwa penipuan, Medina Zein di PN Surabaya. Ia membantah seluruh pernyataan dalam fakta persidangan yang ada.
Saat dikonfirmasi, Uci menegaskan, tak seharusnya lawyer Medina, yakni Soetomo menyebut kasus itu dibawa ke ranah perdata.
"Kalau perdata, dari mana ceritanya, orang saya beli barang asli jadi palsu kok, itu kan menipu dan sudah dipastikan semua (BB tas) di bulan 9 (Oktober 2022), lalu ada pembuktian dari showroom Hermes resmi," kata Uci, Jumat (9/12/2022).
Uci memastikan, dirinya siap membuktikan saat sidang secara langsung. Menurutnya, sudah ada bukti berupa surat resmi dari Hermes yang menyatakan tas dari Medina adalah palsu.
Uci menerangkan, seluruh tas palsu itu juga sudah tak dibawa. Ia memastikan, seluruh tas dadi Medina sudah diserahkan ke polisi dan kejaksaan untuk dijadikan barang bukti.
"Lah, kan sudah dikembalikan sejak di Polrestabes Surabaya dan Kejari Tanjung Perak, kok minta ke saya? Tapi yang pasti, saya siap dihadirkan dan akan membantah semua keterangan dari terdakwa (Medina Zein)," ujar dia.
"Semua bukti kan sudah jelas, kalau tidak jelas pasti tidak akan P21 dan pelimpahan, sudah jelas, kalau pembelaan ya silakan. Kalau misalnya kasus ini jadi perdata, nah kenapa sampai P21 dan sudah pelimpahan? UU konsumennya juga jelas," tuturnya.
Editor : Ali Masduki