get app
inews
Aa Read Next : Simak 4 Alasan Kenapa Harga Tas Hermes Sangat Mahal

Selebgram Uci Flowdea Bantah Seluruh Eksepsi Medina Zein Tentang Penipuan Tas Palsu

Jum'at, 09 Desember 2022 | 16:47 WIB
header img
Uci Flowdea angkat bicara pasca sidang eksepsi terdakwa penipuan, Medina Zein di PN Surabaya. Foto: Instagram

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Selebgram Uci Flowdea angkat bicara pasca sidang eksepsi terdakwa penipuan, Medina Zein di PN Surabaya. Ia membantah seluruh pernyataan dalam fakta persidangan yang ada.

Saat dikonfirmasi, Uci menegaskan, tak seharusnya lawyer Medina, yakni Soetomo menyebut kasus itu dibawa ke ranah perdata. 

"Kalau perdata, dari mana ceritanya, orang saya beli barang asli jadi palsu kok, itu kan menipu dan sudah dipastikan semua (BB tas) di bulan 9 (Oktober 2022), lalu ada pembuktian dari showroom Hermes resmi," kata Uci, Jumat (9/12/2022).

Uci memastikan, dirinya siap membuktikan saat sidang secara langsung. Menurutnya, sudah ada bukti berupa surat resmi dari Hermes yang menyatakan tas dari Medina adalah palsu.

Uci menerangkan, seluruh tas palsu itu juga sudah tak dibawa. Ia memastikan, seluruh tas dadi Medina sudah diserahkan ke polisi dan kejaksaan untuk dijadikan barang bukti.

"Lah, kan sudah dikembalikan sejak di Polrestabes Surabaya dan Kejari Tanjung Perak, kok minta ke saya? Tapi yang pasti, saya siap dihadirkan dan akan membantah semua keterangan dari terdakwa (Medina Zein)," ujar dia.

"Semua bukti kan sudah jelas, kalau tidak jelas pasti tidak akan P21 dan pelimpahan, sudah jelas, kalau pembelaan ya silakan. Kalau misalnya kasus ini jadi perdata, nah kenapa sampai P21 dan sudah pelimpahan? UU konsumennya juga jelas," tuturnya.

Sementara itu, terdakwa Medina Zein telah kembali menjalani sidang perkara penipuan tas Hermes palsu di PN Surabaya dengan agenda eksepsi pada Kamis (8/12/2022) kemarin. Sidang tetap berjalan secara daring, mengingat selebgram tersebut masih menjalani pidana di Rutan Pondok Bambu, Jakarta.

Melalui penasihat hukumnya, Soetomo, ia menyatakan perkara itu tak seharusnya masuk ke ranah pidana. Ia mengklaim, perkara itu seyogyanya rampung dalam perdata.

Soetomo mengatakan, unsur-unsur pasal UU Konsumen dengan KUHP berbeda. "Ini kan persoalan jual beli tas, dikasih Rp 150 juta untuk 3 tas, lalu dianggap ada yang cacat dan dikembalikan, kemudian diberi 4 tas lagi lalu ditransfer sisanya. Setelah transfer, ditawarkan 6 tas lagi, nah di sini lah yang menjadi persoalan dan ini statusnya belum jelas tasnya siapa, karena belum ada komitmen dan perjanjian harga," kata Soetomo, Kamis (8/12/2022).

Soetomo memastikan, Medina juga 'kulakan' dari orang lain secara perorangan. Lalu, tas itu juga sudah dikuasai korbannya, Uci Flowdea usai membayar total Rp 1,2 miliar melalui transfer.

"Pembuktian tas di Prancis ini yang jadi persoalan, mungkin ada saksi kunci dan di cek secara sepihak, harus dihadirkan prinsipalnya," ujarnya.

Meski begitu, ia memastikan kliennya bertanggungjawab dan bakal mengembalikan seluruh kerugian yang diderita Uci.

Editor : Ali Masduki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut