Suami Disekap Perusahaan Pelayaran, Mlati Muryani Minta Keadilan ke Polda Jatim

Ali Masduki
Kasus ini berawal dari tindakan penyekapan terhadap suami Mlati (Foto: Ilustrasi)

SURABAYA, iNews.id - Mlati Muryani (38) meminta keadilan kepada Polda Jawa Timur. Itu dilakukan lantaran laporannya atas dugaan penyekapan terhadap sang suaminya dinilai tidak mendapat tanggapan.

Kasus ini berawal dari tindakan penyekapan terhadap suami Mlati, yakni Edi Setawan yang diduga dilakukan oleh pimpinan Meratus Line, SR pada tanggal 4-7 Februari 2022 lalu.

Edi sendiri adalah karyawan di perusahaan pelayaran Meratus Line yang bertugas pada divisi bunker officer. Penyekapan dilakukan di kantor Meratus Line, di kawasan Jalan Alun-alun Tanjung Priok Surabaya.

Atas peristiwa ini, Mlati Muryati melaporkan kejadian itu ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya pada 7 Februari 2022 dengan nomor LP/B/055/II/2022/SPKT/Polres Pelabuhan Tanjung Perak/Polda Jawa Timur. Terlapor adalah SR.

"Suami saya tidak diperkenankan pulang ke rumahnya oleh SR serta beberapa orang lainnya, seperti satpam perusahaaan meski jam kantor telah usai. Bahkan dilarang meninggalkan kantor antara tanggal 4 Februari 2022 hingga 7 Februari 2022 oleh SR," kata Mlati, Minggu (10/7/2022).

Informasi yang didapatkan, penyekapan terjadi karena pihak terlapor meminta korban (Edi Setiawan) mengakui perbuatan kecurangan jual beli bahan bakar minyak yang dilakukan oleh Meratus dari Bahana Line.

Oleh terlapor, Edi dan beberapa karyawan Meratus lainnya dianggap mengetahui dan bertanggungjawab permainan dan kecurangan tadi yang dianggap merugikan Meratus. 

Ceritanya, Meratus membeli minyak dari Bahana sejak 2016. Dalam perjalanannya, beberapa karyawan bagian operasional bunker Bahana ternyata bermain mata dengan beberapa karyawan Meratus. Dan, Edi Setiawan diduga sebagai otak dari penggelapan minyak ini. Keuntungan dari kecurangan ini dibagi sesama mereka dari kedua pihak.

SR pun akhirnya melaporkan hal itu kepada Polda Jawa Timur tentang penipuan dan penggelapan yang dilakukan Edi cs tertanggal 9 Februari 2022 atau dua hari setelah penyekapan Edi Setiawan dan menetapkannya dan beberapa orang lainnya sebagai tersangka pada 27 Juni 2022.

"Dan sejak disekap itu sampai sekarang saya tidak mengetahui keberadaan suami saya. Apakah ditahan di kepolisian atau bagaimana," jelas Mlati.

Atas hal ini, Mlati merasa heran dan mempertanyakan mengapa laporan dia ke Polres Tanjung Perak jalan di tempat. Pihak terlapor dalam hal ini SR masih bebas kemana-mana. 

Di sisi lain justru sang suami dijadikan tersangka atas laporan pihak Meratus Line. Dia pun meminta keadilan kepada Polda Jatim.

"Kami merasa tidak mendapat perlakuan yang adil dari pihak kepolisian atas perbedaan perlakuan dari kasus yang menimpa suami saya," pungkasnya.

Editor : Ali Masduki

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network