Pemkot Larang Warga Buang Limbah Sapi Kurban di Sungai, Ini Alasannya

Redaksi
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melarang warga untuk membuang limbah organ lambung sapi (rumen). (Foto : Istimewa)

Melalui surat edaran tersebut diharapkan masyarakat ikut menjaga kebersihan lingkungan pada saat pelaksanaan penyembalihan hewan kurban agar tidak membuang sampah dan limbah sembarangan.

“Untuk hewan kurban yang tidak disembelih di RPH, diharapkan jangan sampai membuang rumen atau jeroan hewan kurban ke sungai atau selokan. Lebih baik dibuang di TPS,”  Papar Agus.

Penulis : Afra, SMK Ketintang, Magang



Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network