Perkara kasus pencabulan terhadap santriwati yang dilakukan tersangka MSAT. Pihak kejati jatim juga menyebutkan, bahwa dalam dakwaan di persidangan nanti hanya ada satu korban sesuai berkas perkara yang dilimpahkan oleh kepolisian.
“Karena korban lain diakui menarik diri, satu orang saksi korban dapat di proses karena adanya pembuktian dari alat bukti dan didukung keterangan ahli yang mendukung kesaksian korban,” pungkasnya.
Tersangka pencabulan santriwati, Moch Subchi Azal Tsani (MSA) alias Mas Bechi akhirnya dijebloskan di Rutan Medaeng
Dalam persidangan anak kiai Jombang, pihak kejaksaan tinggi jatim telah menunjuk 10 orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) termasuk Kajati jatim yang turun tangan untuk melakukan penegakan hukum dalam kasus yang sudah dilaporkan pada tahun 2019 lalu.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait