BANYUWANGI, iNews.id - Narapidana di Lapas Banyuwangi mulai bernafar lega. Mereka diperbolehkan dijekung keluarga untuk melepas kangen, setelah selama dua tahun lebih tak boleh bertatap muka.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menerbitkan surat edaran nomor Pas -12.HH.01.02 tahun 2022 tentang penyesuaian mekanisme terhadap layanan kunjungan secara tetap muka dan pembinaan yang melibatkan pihak luar, Selasa (12/7/22). Dengan surat edarab tersebut, maka layanan kunjungan tatap muka di Lapas dan Rutan kembali bisa dilaksanakan, namun masih bersifat terbatas untuk mencegah sebaran virus Covid -19.
"Merujuk surat edaran itu, lapas Banyuwangi secara perdana kembali membuka layanan kunjungan tatap muka bagi masyarakat yang ingin bertemu dengan keluarganya yang menjalani pembinaan di lapas Banyuwangi," kata Kalapas Banyuwangi, Wahyu Indarto, Selasa (12/7/22).
Dibukanya layanan kunjungan tatap muka disambut antusias oleh masyarakat maupun warga binaan yang sedang menjalani proses tersebut. Sejak pagi, masyarakat yang ingin menemui keluarganya terlihat sudah memadati ruang layanan kunjungan di lapas Banyuwangi. Suasana haru bercampur senang juga terlihat saat warga binaan menemui keluarganya yang bertempat di depan aula Sahardjo Lapas Banyuwangi. Saat, bertemu dengan keluarga mereka meneteskan air mata.
"Maklum sejak menyebarnya virus Covid -19 di Indonesia Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Ham meniadakan kunjungan secara tatap muka di seluruh lapas dan rutan di Indonesia. Dua tahun lebih, masyarakat hanya bisa berkomunikasi dengan keluarganya yang dilapas maupun rutan melalui sambungan virtual," papar Kalapas..
Wahyu mengatakan, kunjungan tatap muka kali ini masih bersifat terbatas, terdapat beberapa ketentuan harus dipenuhi masyarakat sebelum diizinkan untuk melakukan kunjungan. Menurutnya, kunjungan itu hanya keluarga inti, penasehat atau kuasa hukum yang dibuktikan dengan surat kuasa dan perwakilan kedutaan besar atau konsuler untuk narapidana atau tahanan dan anak negara asing.
"Sehingga selain 3 kriteria itu belum bisa melakukan kunjungan secara tatap muka, karena memang pelaksanaanya masih bersifat terbatas. Selain itu, masih pihak yang akan melakukan kunjungan harus menerima vaksin dosis ketiga atau vaksin booster yang dibuktikan dengan menunjukan sertifikat vaksin," tambahnya.
Bagi yang belum menerima vaksin booster diwajibkan menunjukan hasil rapid atau swad antigen dengan hasil negatif atau surat keterangan tidak dapat menerima vaksin karena alasan Kesehatan dari Dokter instansi Pemerintah.
Lebih lanjut Wahyu menambahkan, layanan kunjungan tatap muka di lapas Banyuwangi hanya dibuka pada hari selasa dan kamis dan satu orang warga binaan hanya dapat dikunjungi sekali setiap pekan. "Pada hari selasa kami khususkan warga binaan yang terjerat perkara narkotika. Sedangkan hari kamis untuk warga binaan terjerat perkara kriminal umum," jelasnya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait