SURABAYA, iNews.id - Keputusan PBNU menunjuk dua pengacara profesional untuk mendampingi Bendahara Umum Mardani H Maming, dalam upaya praperadilan melawan KPK, dipertanyakan oleh Pimpinan Ponpes Alfalahiyyah Mlangi Yogyakarta KH Fahmi Basya LC.
Apalagi jika ternyata mempergunakan dana jamiyah untuk membayar jasa mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto (BW) dan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana.
“Soal pertanggung jawaban dana bagaimana jika memakai dana jamiyah? Ya tidak pas kalau benar memakai dana organisasi. Kalau menggelontorkan uang organisasi untuk back up Mardani H Maming ya keliru,” kata KH Fahmi Basya melalui keterangan tertulis, Selasa (12/7/2022).
Menurut Gus Fahmi, panggilan akrabnya, dana milik PBNU hanya dipergunakan untuk kepentingan kemaslahatan jamiyah NU dalam hal prioritas untuk pendidikan, sosial, peningkatan kemiskinan warga Nahdliyin, atau kesehatan.
“Tapi kalau pakai uangnya Maming sendiri, kenapa tidak sekalian urus sendiri perkaranya dan tidak usah bawa-bawa NU," tegasnya.
Gus Fahmi mengaku mempersilahkan Bendum Mardani melakukan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK.
“Tapi kalau PBNU mensupport dan mencarikan pengacara dan sebagainya, ini menurut kami secara pribadi tidak pas karena kasusnya terjadi sudah lama sebelum Maming menjadi pengurus PBNU,” paparnya.
Hal yang seharusnya dilakukan oleh PBNU adalah menonaktifkan Bendum Mardani H Maming selama proses hukum berlangsung sehingga nama besar PBNU tidak terkait.
“Kalau kemudian Ketum PBNU atau pengurus lainnya memback-up atau ikut membantu proses ini, menurut kami salah besar. Karena sudah saya utarakan sejak awal, terlalu besar yang dikorbankan, marwah organisasi ini yang dipertaruhkan,” tegasnya.
Apalagi NU melalui Munas 2022 secara tegas memutuskan antikorupsi.
“Hal yang harus dicatat, kenapa kemudian beberapa pengurus NU di PB itu ngotot? Ini ada apa? Ini yang menjadi tanda tanya besar buat saya,” pungkasnya.
Persidangan praperadilan Bendum PBNU Mardani H Maming terhadap KPK yang dijadwalkan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (12/7/2022), ditunda hingga Senin depan atas permintaan KPK.
"Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan maka untuk memanggil termohon agenda sidang hari ini ditunda dan akan dilanjutkan Minggu depan Selasa 19 Juli 2022," kata Hakim Ketua Hendra Utama Sutardodo SH.MH saat membuka sidang permohonan praperadilan yang digelar di ruang sidang Nomor 1 PN Jakarta Selatan, Selasa (12/7/2022).
Mardani menggugat praperadilan KPK atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap Izin Usaha Pertambangan (IUP) Tanah Bumbu tahun 2011, saat masih menjadi Bupati periode 2010-2018.
Pada persidangan awal itu, Mardani diwakili tim kuasa hukumnya di mana dua di antaranya Bambang Widjojanto dan Denny Indrayana.
Bambang maupun Denny keduanya mengaku ditunjuk langsung oleh PBNU untuk mendampingi Mardani H Maming.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait