SURABAYA, iNews.id - DPRD Surabaya mendatangi bangunan Rumah Hiburan Umum (RHU) dan Hotel di Surabaya. Kedatangan rombongan komisi A untuk mengecek bangunan gedung yang belum mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Melalui sidak yang dilakukan pada Selasa (12/7/2022) kemarin, rombongan anggota Komisi A menyisir bangunan RHU Royal KTV di Jalan Embong Malang dan Fave Hotel Jalan Tegal Sari.
Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya Pertiwi Ayu Krisna mengatakan, tidak adanya alat pemadam kebakaran ataupun hidrand pemadam kebakaran di Royal KTV menjadi perhatian serius para legislator.
"Untuk Royal KTV mereka tidak dilengkapi dengan hidrant pemadam kebakaran dan tidak aktif. Artinya kalau mereka sudah mengantongi Surat Laik Fungsi (SLF) maka kami mempertanyakannya ke Pemerintah Kota Surabaya. Tapi kalau itu (SLF, Red.) belum keluar maka harus dibetulkan dahulu agar rekomendasinya keluar dengan baik," tegasnya.
Ayu, sapaan akrab Pertiwi Ayu Krisna juga mengatakan, pentingnya SLF bagi pemilik usaha karena untuk mengantisipasi adanya musibah yang dapat terjadi jika bangunan usaha tidak memiliki SLF.
"Ini demi keselamatan warga kota Surabaya maupun pengguna gedung, mall maupun pekerja," tambahnya.
Ayu juga mengatakan untuk izin dari Royal KTV sendiri sebenarnya sudah lengkap. Namun Ia menyayangkan untuk izin operasional untuk pijat atau massage yang belum ada.
Sementara untuk Fave Hotel Komisi A sudah memeriksa keadaan pengaman kebakaran. Menurut hasil pengamatan sementara kondisi pengaman terhadap kebakaran dapat berfungsi.
"Untuk pengaman kebakaran sudah kami cek. Karena dekat dengan hidrant maka mudah untuk mengeluarkan air. Namun untuk yang jaraknya jauh dari hidrant belum kita cek," kata Ayu.
Kedepannya Komisi A menurut Ayu bakal memanggil pihak terkait untuk gedung yang tak laik fungsi bersama OPD yang memberikan rekomendasi. Komisi A akan mengkelompokkan terlebih dahulu mana bangunan tak laik fungsi dan bangunan yang alat pengamannya yang tak berfungsi.
Anggota Komisi A, Syaifudin Zuhri menambahkan kalau sidak Komisi A ini dilakukan agar Dinas terkait yang mengeluarkan izin memiliki tanggung jawab moral agar sertifikat yang diberikan mampu memberikan perlindungan bagi publik dan lingkungan dari pemilik bangunan.
"Dari hasil sidak kita ke Royal KTV tempat pijatnya tak berizin, bahkan gedungnyapun tak layak. Dari satu item SLF katagori kebakaran saja tak berfungsi sama sekali," kata Syaifudin Zuhri.
Cak Ipuk, panggilan akrab anggota Komisi A dari PDIP ini khawatir kalau Pemkot Surabaya tetap membiarkan hal ini akan membuat lubang kubur bagi pengunjung. Cak Ipuk juga mengkritisi terhadap fasilitas Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang berada di Fave Hotel yang tidak sempurna.
Menanggapi masih banyaknya bangunan di kota Surabaya yang belum layak, Syaifudin Zuhri mengharapkan agar Pemkot Surabaya menindak lanjuti temuan dari Komisi A DPRD Surabaya. Pemkot diminta bersikap tegas terhadap bangunan yang tak laik fungsi.
Sementara itu, Warimin selaku Chief Engineering Favehotel Mex Tunjungan menuturkan bahwa pihaknya sudah dalam pengurusan SLF. Hal itu setelah pihaknya mendapat surat teguran dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Surabaya tiga pekan yang lalu.
“Izin semua kita lengkap. Mulai IMB, Amdal, HO (izin gangguan, red). Memang untuk SLF kita belum ada dan belum tahu secara persis. Apalagi tidak ada sosialisasi dari pemkot. Karena dulu saat pembangunan gedung ini pada 2006, itu belum ada kewajiban untuk mengurus SLF. Tetapi pasti akan kita lengkapi, karena risikonya tinggi,” tandas Warimin.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait