Legalisasi Ganja, Dokter FK UNAIR Sarankan Hal Ini

Ali Masduki
Ganja medis dapat berperan sebagai alternatif terapi atau pengobatan bagi beberapa penyakit. (Foto: Ali Masduki)

SURABAYA, iNews.id - Isu legalisasi ganja medis terus bergulir. Bahkan, legalisasi ganja saat ini sedang dalam tahap kajian di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

Menanggapi hal itu dokter Divisi Psikiatri Adiksi di Departemen Psikiatri Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga (FK UNAIR) dr Soetjipto SpKJ (K) menyebut bahwa tidak perlu tergesa-gesa dalam mengambil keputusan. 

“Sebagian negara mungkin sudah banyak yang melegalkan pemakaian ganja medis. Namun, belum dengan Indonesia. Karena perlu memperhatikan banyak faktor, misalnya terkait dengan Undang-Undang Narkotika,” katanya, Rabu (13/7/2022)

Menurut dokter Tjipto, Indonesia menetapkan ganja sebagai narkotika golongan satu. Artinya, ganja hanya boleh dipergunakan untuk penelitian. Ganja medis belum mendapat izin sebagai sarana pengobatan.

Berdasar hasil penelitian, ganja medis dapat berperan sebagai alternatif terapi atau pengobatan bagi beberapa penyakit. 

Di antaranya, glaukoma, osteoporosis, diabetes melitus, kanker, hipertensi, bahkan dapat mengatasi kejang bagi pasien cerebal palsy. 

Editor : Ali Masduki

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network