MK Tolak Legalisasi Ganja, Pengamat Hukum: MK Meragukan Kajian Ilmiah

Ali Masduki
Ganja medis dapat berperan sebagai alternatif terapi atau pengobatan bagi beberapa penyakit. (Foto: Ali Masduki)

SURABAYA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi UU Narkotika terkait penggunaan narkotika golongan I untuk kepentingan pelayanan kesehatan. Penolakan ini diputuskan pada Rabu (20/7/2022). 

Putusan MK tersebut dinilai dapat menghambat akses warga negara terhadap kesehatan.  
 
Hal ini disampaikan oleh Victor Imanuel Nalle, pengamat hukum dari Universitas Katolik Darma Cendika Surabaya dan Manuel Simbolon, advokat SSMP Law Firm.
 
Argumen Mahkamah Konstitusi bahwa pemanfaatan narkotika golongan I membutuhkan persiapan struktur dan budaya hukum yang memadai dikritik oleh Victor.
 
“Di satu sisi MK mengatakan perlu kajian ilmiah yang mendalam tetapi di sisi lain juga mengakui bahwa sejumlah negara telah berhasil memanfaatkan narkotika untuk pelayanan kesehatan. Secara tidak langsung, MK meragukan kajian ilmiah yang melandasi pemanfaatan narkotika di negara-negara itu,” ujar Victor.
 
Menurut Victor, putusan tersebut menunjukkan kecenderungan MK untuk membatasi diri dalam isu-isu kontroversial dan menyerahkannya  menjadi perdebatan di parlemen. Ini berkebalikan dari kecenderungan judicial activism di periode-periode sebelumnya.



Editor : Ali Masduki

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network