Misteri MS Glow Milik Juragan99, Istri Putra Siregar Bongkar Alasan Gugat ke Pengadilan Surabaya

Redaksi
Istri Putra Siregar, Septia Siregar membeberkan kemunculan gugtannya ke Pengadilan Negeri Niaga Surabaya dilakukan sebaga pertahanan.(Foto : Tangkap Layar)

SURABAYA, iNews.id – Polemik gugatan MS Glow milik Juragan99 terus memunculkan tanda Tanya besar dikalangan masyarakat. Banyak pihak yang menyebut, penggugat PS Store iri dengan perkembangan MS Glow yang terus berkembang.

Fakta tersebut membuat Istri Putra Siregar, Septia Siregar membeberkan kemunculan gugtannya. Ia mengaku, alasan menggugat MS Glow ke Pengadilan Negeri Niaga Surabaya dilakukan sebagai bentuk pertahanan diri.

"Kenapa manajemen atau PT menggugat ke Surabaya itu, karena kita dilaporkan berkali-kali (oleh MS Glow) bahkan bang Putra sampai bolak-balik 6 bulan ke Mabes Polri," kata Septia Siregar dikutip dari video klarifikasinya di Instagram, Senin (18/7/2022).

Menurutnya, Shandy Purnamasari dan Juragan 99 tak terima merek PS Store Glow hadir dengan menyerupai merek MS Glow. Padahal, merek MS Glow terdaftar di Dirjen HAKI sebagai merek minuman serbuk, bukan produk kecantikan.

"Jadi merek kosmetik MS Glow yang selama ini diproduksi mereka setelah merek tersebut kita cek, ternyata terdaftar untuk kelas 32 yakni merek minuman serbuk instan. Bukan untuk kosmetik yang semestinya kelas 3," ujarnya.

MS Glow memang memiliki produk kosmetik, namun yang terdaftar di HAKI memiliki nama berbeda. Sementara yang dijual dan diiklankan adalah merek yang terdaftar sebagai minuman. "Merek mereka yang terdaftar itu MS Glow for Cantik Skincare di kelas 3, tapi mereka tidak memproduksi dengan merek tersebut," bebernya.

"Mereka menggunakan merek MS Glow (untuk dijual sebagai kosmetik) bukan MS Glow for Cantik Skincare," paparnya.

Merasa PS Store Glow tak menyalahi aturan, pihaknya pun mengajukan gugatan balik di PN Surabaya. Hal itu semata untuk mempertahankan diri tanpa maksud menyerang atau menjatuhkan siapa pun. "Jadi kenapa manajemen menggugat balik di Pengadilan Surabaya itu sebagai upaya membela diri, karena kita sudah berapa kali digugat jadi ini bentuk pertahanan diri, bukan untuk bersaing atau menjatuhkan merek lain," tegasnya.

Diketahui, PS Glow memenangkan gugatan melawan MS Glow di Pengadilan Negeri (PN) Niaga Surabaya terkait sengketa merek. Akibatnya, pemilik MS Glow harus membayar ganti kerugian sebesar Rp 37,9 miliar kepada pihak PS Glow.

Sebelumnya, Shandy Purnamasari dan Juragan 99 menggugat PS Glow lebih dulu di PN Medan. Gugatan itu dimenangkan MS Glow.

Editor : Arif Ardliyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network