Sindikat Curanmor Antar Kota Ditangkap, Kini Dijebloskan di Sel Tahanan

Siswanto
Tim Macan Blambangan Polresta Banyuwangi berhasil menangkap empat pelaku sindikat pencurian sepeda motor.(Foto : siswanto)

Sindikat curahmor itu, melakukan aksinya dibeberapa wilayah di Kabupaten Banyuwangi yakni Kecamatan Purwoharjo, Tegaldlimo, Srono, Rogojampi, Singojuruh, Glagah, Genteng, Gambiran,  Sempu dan Blimbingsari. Dalam kesempatan itu, Kombes Pol Deddy Foury Millewa menyerahkan unit motor kepada korban bernama Napiyah (51)asal Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Glagah. 

Mereka merasa senang motor miliknya bisa diketemukan sama Polisi. Tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e KUHP Jo pasal 65 KUHP tentang tindak pidana pemcurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, "ucap Kapolresta Banyuwangi.



Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network