Aziz mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan menjelaskan hal-hal teknis menyangkut hak kliennya mendapatkan bebas bersyarat.
Sementara, Waketum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas merespons pembebasan bersyarat Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) hari ini.
"Alhamdulillah. HRS dinyatakan Hari ini bebas bersyarat. Hal ini tentu harus kita syukuri dan sambut gembira karena seorang tokoh yang punya pengikut banyak di negeri ini akan bisa kembali berkumpul dan bertatap muka dengan jamaahnya," kata Anwar dalam keterangan tertulisnya, Rabu (20/7/2022).
"Serta berdiskusi dan bertukar fikiran dengan banyak fihak tentang persoalan-persoalan yang sedang dihadapi oleh umat dan bangsa sekarang ini," sambungnya.
Menurutnya kebebasan HRS dapat menjadi solusi untuk mengatasi permasalahan umat agar masyarakat luas bisa hidup tenang, senang, sejahtera dan bahagia. Dengan begitu dia meminta agar semoga pihak tetap mengedepankan pendekatan dialog untuk menjaga persatuan dan kesatuan Indonesia.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait