48 Anak Didik Pemasyarakatan se-Jatim dapat Remisi di Hari Anak Nasional 2022

Arif Ardliyanto
Hari Anak Nasional menjadi kabar membahagiakan bagi Anak Didik Pemasyarakatan (Andikpas) di Lapas/ Rutan/ LPKA se-Jawa Timur.(Foto : ist)

SURABAYA, iNews.id - Hari Anak Nasional menjadi kabar membahagiakan bagi Anak Didik Pemasyarakatan (Andikpas) di Lapas/ Rutan/ LPKA se-Jawa Timur. Tercatat sebanyak 48 andikpas mendapatkan pengurangan masa hukuman atau remisi bagi yang memiliki kelakukan baik.

Kakanwil Kemenkumham Jatim Zaeroji dalam siaran pers hari ini (23/7) menyebutkan bahwa dari jumlah itu, tersebar di tujuh satker pemasyarakatan Jatim. Paling banyak berasal dari Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Blitar. "Di LPKA Blitar ada 34 andikpas yang dapat remisi, satu diantaranya langsung bisa pulang ke rumah," ujar Zaeroji.

Pria kelahiran Samarinda itu menjelaskan pemberian remisi ini sesuai Kepmenkumham Nomor PAS-1088.PK.05.04 Tahun 2022 Tentang Pemberian Remisi Hari Anak Nasional (RAN) Tahun 2022. Besaran remisi yang diberikan bervariasi. Paling singkat satu bulan. Dan paling lama tiga bulan. "Besaran remisi yang diberikan bervariasi, antara 1-3 bulan," tuturnya. 

Zaeroji menjelaskan bahwa pemberian remisi kepada andikpas merupakan perwujudan dari pemajuan dan perlindungan Hak Asasi Manusia sebagai salah satu sarana hukum yang penting dalam rangka mewujudkan tujuan Sistem Pemasyarakatan. "Remisi Hari Anak (RAN) diberikan kepada andikpas atas dasar pertimbangan kemanusiaan," tegasnya.

Editor : Arif Ardliyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network