Disinggung, dari pihak mana yang paling banyak mengajukan perceraian, Huda menjelaskan bahwa jika dilihat, hampir 70 persen pengajuan perceraian diajukan oleh pihak istri kepada pihak suami. Rata-rata para istri mengajukan gugat cerai kepada pihak suami.
“Kalau dibandingkan, memang lebih banyak pihak istri yang mengajukan gugat cerai. Kalau dari pihak suami yang mengajukan gugat cerai jauh lebih sedikit,” ujarnya.
Huda mengungkapkan bahwa sebenarnya, tidak semua pengajuan perceraian yang masuk ke PA Tulungagung itu berakhir dengan perpisahan antara suami dan istri. Namun juga ada yang berakhir damai, dengan mencabut pengajuan cerai ke PA Tulungagung.
“Biasanya memang ada beberapa kasus yang berakhir dengan damai melalui mediasi. Ketika sepakat damai, baik pihak istri ataupun suami akan mencabut pengajuan perceraian kepada kami,” ungkapnya.
Huda menambahkan, sedangkan untuk kasus perceraian pada 2021 lalu di Tulungagung mencapai 2.509 kasus. Untuk latar belakang perceraian juga hampir sama, yakni faktor ekonomi, pertengkaran dalam rumah tangga, hingga KDRT.
“Jika kasus perceraian mencapai 2.509 kasus pada 2021, maka dalam satu hari ada sekitar tujuh janda atau duda baru di Tulungagung,” pungkasnya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait