Janda Muda Garut ini Pertontonkan Tubuhnya Demi Cuan

Fani Ferdiansyah
Wanita Garut ditangkap karena aksinya menjajakan konten syur. (Foto: Fani Ferdiansyah)

Penangkapan DC berlangsung pada Minggu (31/7/2022) di salah satu apartemen kawasan Cihampelas, Kota Bandung. Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat dan penyelidikan aparat kepolisian.

Empat orang ditetapkan sebagai saksi dalam kasus ini. Mereka AK (34), RMG (36), FI (48), dan AF (17).

Seperti diketahui, DC dijerat polisi dengan dengan pasal berlapis, yakni Pasal 4 Ayat (1) huruf - d Jo Pasal 29 UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.



Editor : Ali Masduki

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network