GARUT, iNews.id - Seorang janda muda di Garut, Jawa Barat, ditangkap aparat kepolisian. Wanita berinisial DC (20) itu ditangkap lantaran cara mengais rejekinya tidak wajar.
Ibu rumah tangga yang bercerai dengan suaminya di 2018 lalu tersebut merekam, mentransmisikan, hingga bertransaksi konten asusila.
Ironisnya, DC rela mengeksploitasi dirinya tanpa malu demi mendapatkan cuan. Akibat ulahnya itu, dia harus mempertanggungjawabkan perbatannya.
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, saat ini polisi menyita dua unit handphone milik DC sebagai barang bukti. Satu kartu memori berkapasitas 16 GB turut diamankan. Ia menyebut, wanita muda asal Garut itu kerap menjajakan konten syur di media sosial.
Dua unit handphone yang diamankan ini terdiri dari iPhone 11 Pro warna gold dan satu unit Samsung A30 warna hitam.
"Dua HP ini digunakan untuk mentransmisikan konten asusila di media sosial," kata AKBP Wirdhanto Hadicaksono, di Mapolres Garut, Senin (1/8/2022).
Berdasarkan pengakuannya, DC mengaku telah membuat lebih dari 10 video. Video tersebut dipertontonkan kepada pelanggannya secara privat.
"Videonya beda-beda, ada yang live bergantung dari pesanan konsumen," ujarnya.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait
