RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Disorot APINDO, Dunia Usaha Khawatir Lapangan Kerja Makin Sulit

Arif Ardliyanto
APINDO menyoroti RUU Pelindungan Ketenagakerjaan agar tidak sekadar mengulang aturan lama, tetapi mampu menjawab tantangan investasi, PHK, dan penciptaan lapangan kerja. Foto iNewsSurabaya.id/ist

SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan mendapat sorotan dari dunia usaha. Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menilai regulasi baru tidak cukup hanya mengembalikan sejumlah ketentuan pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003.

Menurut APINDO, tantangan pasar kerja saat ini sudah jauh berbeda dibandingkan lebih dari dua dekade lalu. Perubahan teknologi, pergeseran rantai pasok global, transisi menuju ekonomi hijau hingga persaingan investasi membuat dunia kerja membutuhkan aturan yang lebih adaptif.

Ketua DPP APINDO Jawa Timur Eddy Widjanarko mengatakan, penyusunan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan semestinya dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.

“UU ini tidak hanya mengakomodasi tuntutan buruh dalam demo tetapi juga memperhatikan suara pencari dan kesulitan-kesulitan yang dihadapi dunia usaha, sehingga dapat memperluas pekerjaan produktif sekaligus memastikan pelindungan pekerja terlaksana,” katanya.

APINDO melihat persoalan ketenagakerjaan Indonesia tidak hanya berkaitan dengan hubungan antara pekerja dan perusahaan. Persoalan penciptaan lapangan kerja, kualitas pekerjaan, kompetensi tenaga kerja, hingga kemampuan perusahaan mempertahankan dan memperluas usaha juga perlu masuk dalam pembahasan.

Dunia usaha menghadapi perubahan kondisi ekonomi global yang turut memengaruhi biaya produksi. Kenaikan biaya energi dan bahan baku, melemahnya permintaan, potensi perubahan biaya pinjaman, serta tekanan terhadap daya beli menjadi sejumlah tantangan yang disebut perlu diperhitungkan dalam penyusunan regulasi.

Di sisi lain, Indonesia harus menghadapi masuknya jutaan angkatan kerja baru setiap tahun. Kondisi tersebut membuat penciptaan pekerjaan formal menjadi salah satu persoalan penting dalam reformasi ketenagakerjaan.

Eddy menilai, persoalan hubungan industrial juga tidak selalu muncul karena kekurangan aturan. Dalam sejumlah kasus, persoalan justru berada pada pelaksanaan, pengawasan, dan tingkat kepatuhan terhadap regulasi yang sudah ada.

Editor : Arif Ardliyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network