Rustyawati menegaskan, pengawasan dan penindakan terus dilakukan untuk menciptakan iklim usaha yang bertanggungjawab dan berkeadilan dalam rangka perlindungan konsumen. Karena Badan POM memiliki kewajiban mengawal ketentuan-ketentuan regulasi melalui proses penyidikan terhadap tindak pidana Obat dan Makanan.
"Kejahatan peredaran Obat dan Makanan ilegal merupakan kejahatan kemanusiaan. Produk ilegal tersebut berisiko membahayakan kesehatan, terutama untuk kelompok masyarakat dengan penyakit yang sedang membutuhkan pengobatan, bayi, anak kecil, ataupun orang tua," tegasnya.
Para pelaku diancam dengan UU No. 11 Tahun 2009 Tentang Cipta Kerja Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) sebagaimana merubah UU No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan sanksi pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait