SURABAYA, iNews.id - Kosmetik ilegal dan mengandung bahan berbahaya masih marak di pasaran. Kepala Balai Besar POM di Surabaya, Rustyawati mengungkapkan, produk kosmetik yang mengandung hidrokinon dan mercury tersebut banyak ditemukan disejumlah lapak pasar tradisional hingga toko-toko kecil.
BACA JUGA:
BPOM Amankan Ratusan Kosmetik Ilegal Senilai Rp6,7 Miliar
Rustyawati mengatakan, dari hasil Aksi Penertiban Pasar dari Kosmetik Ilegal dan atau mengandung Bahan Berbahaya bersama lintas sektor pada 18-27 Juli 2022 di 9 kota dan kabupaten, terdapat 12 sarana Memenuhi Ketentuan (33.33%) dan 24 sarana Tidak Memenuhi Ketentuan (66.67%).
"Dari 24 sarana Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK), semua sarana tersebut menjual produk kosmetik tanpa izin edar (TIE)," katanya, Jumat (05/8/2022).
Temuan BBPOM cukup banyak. Total temuan produk tanpa izin edar (TIE) adalah 275 item, 1608 pieces dengan nilai ekonomi Rp. 48.977.500
Sedangkan kosmetik tanpa izin edar (TIE) yang paling banyak ditemukan adalah pencerah kulit sebanyak 58.91%.
Selanjutnya krim, emulsi, cair, cairan kental, gel, minyak untuk kulit (wajah, tangan, kaki, dan lain-lain) sebanyak 13.09%. Kemudian rias mata, rias wajah, sediaan pembersih rias wajah dan mata sebanyak 8.36%.
Produk-produk yang beredar di pasaran tersebut, kata dia berisiko membahayakan kesehatan kulit, terutama untuk kelompok masyarakat dengan penyakit yang sedang membutuhkan pengobatan, bayi, anak kecil, ataupun orang tua.
Rustyawati menjelaskan, berdasarkan hasil temuan ini pihaknya akan melakukan penelusuran dimana kosmetik tanpa izin edar diproduksi.
"Nanti kami akan melakukan pembinaan kepada pelaku usaha yang belum mengerti atau lalai. Tetapi jika sudah paham dan tetap memproduksi dalam jumlah besar dan tidak taat aturan maka akan dikenai sanksi pidana," tegasnya.
Dalam kesempatan ini, Rustyawati menghimbau kepada masyarakat agar turut berpartisipasi aktif dalam melakukan pengawasan Obat dan Makanan.
"Tetap waspada sebelum membeli dan mengkonsumsi Obat dan Makanan, ingat selalu “CEK KLIK”, pastikan Kemasan dalam kondisi baik, cek Label, memiliki Izin edar, dan tidak melebihi masa Kadaluwarsa," tuturnya.
"Masyarakat juga dapat mengecek legalitas produk melalui website Badan POM atau melalui aplikasi “CekBPOM” maupun “BPOM Mobile”, lanjutnya.
PPNS Balai Besar POM di Surabaya akan terus meningkatkan pengawasan Obat dan Makanan melalui kerjasama dengan berbagai pihak untuk melindungi masyarakat dari produk yang dapat membahayakan kesehatan.
Apabila masyarakat mempunyai informasi terkait pelanggaran Obat dan Makanan, agar menghubungi Contact Center HALOBPOM 1500533,email halobpom@pom.go.id atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia.
Khusus untuk BPOM di Surabaya dengan nomor telepon (031) 5022815 atau e-mail ulpk_sby@pom.go.id atau WA 087711500533.
Perlu diketahui, kegiatan Aksi Penertiban Pasar dari Kosmetik Ilegal dan atau mengandung Bahan Berbahaya dilaksanakan pada tanggal 18-27 Juli 2022 di 9 Kabupaten/Kota meliputi, kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Gresik, Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Sampang, Kota Malang, Kabupaten Malang, Kota Probolinggo dan Kabupaten Pasuruan.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait