Gila, MLM Jual Produk Kosmetik dan Pangan Ilegal Merek Luar Negeri

Ali
Balai Besar POM di Surabaya mengamankan Kosmetik illegal dan pangan illegal total sebanyak 95 Item 23.984 pcs dengan nilai keekonomian Rp. 1.838.436.000. Foto: iNewsSurabaya.id/Ali Masduki

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Multi Level Marketing (MLM) menjual berbagai jenis produk kosmetik dan pangan merek luar negeri ilegal. Kosmetika Tanpa Izin Edar (TIE) dan pangan TIE tersebut jumlahnya tidak sedikit, yakni mencapai Rp 1,8 miliar. 

Kepala Balai Besar POM Surabaya Rustyawati menyebut, dari hasil pemeriksaan MLM berinisial PT. OFI di Surabaya ditemukan, kosmetik tanpa izin edar (TIE) sebanyak 76 item 17.008 pcs, nominal keekonomian Rp1.470.791.000,- (Satu milyar empat ratus tujuh puluh juta tujuh ratus sembilan puluh satu ribu rupiah).

Sedangkan pangan tanpa izin edar (TIE) sebanyak 4 item 1.318 pcs, nominal keekonomian Rp. 82.970.000,- (Delapan puluh dua juta sembilan ratus tujuh puluh  ribu rupiah)

"Modus penjualan produk kosmetika TIE dan pangan TIE melalui MLM. Kosmetik diduga mengandung bahan berbahaya, dan pangan tanpa izin edar," katanya saat konferensi pers hasil pengawasan dalam rangka penertiban pasar dari pangan dan kosmetik ilegal dan/atau mengandung bahan berbahaya di kantor Balai Besar POM di Surabaya, Senin (16/1/2023).

Produk Kosmetik dan Pangan Ilegal yang diedarkan oleh MLM tersebut ditemukan di Surabaya pada Jumat (13/1/2023). 

Rustyawati menyebut, MLM yang berkantor di Surabaya ini telah melanggar Pasal 197 Undang – Undang RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan “Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah)”.

Kemudian Pasal 142 Undang – Undang RI No. 18 tahun 2012 tentang Pangan “Pelaku Usaha Pangan yang dengan sengaja tidak memiliki izin edar terhadap setiap Pangan Olahan yang dibuat di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).

Editor : Ali Masduki

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network