The Power of Netizen Lebih Cepat dari Prosedur Hukum

Ali Masduki
Citayam Fashion Week (CFW) di Jalan Tanjung Karang, Tanah Abang, Jakarta Pusat , Minggu (24/7/2022). (Foto/MPI)

SURABAYA, iNews.id - Guru besar bidang Hak Kekayaan Intelektual (HKI) asal Universitas Airlangga (UNAIR) Prof. Mas Rahmah mengungkapkan bahwa the power of netizen yang lebih cepat dari prosedur hukum yang berlaku.

Itu dia ungkapkan sebagai respon atas fenomena banyaknya kecaman di media sosial, terkait pengajuan merek CFW yang akhirnya ditarik kembali oleh pihak pemohon. 

“Seperti yang diketahui bahwa untuk mendaftarkan merek diperlukan beberapa tahapan prosedur formal yang telah ditetapkan oleh UU Merek. Tapi di sini kita melihat kekuatan netizen di jalur non-hukum yang sangat efektif mampu membuat pemohon menarik kembali pendaftaran merek,” ungkapnya.

Proses Pendaftaran Merek

Menurut Prof Rahmah, merek merupakan satu dari tujuh jenis HKI yang diatur dalam perundang-undangan HKI di Indonesia. 

Merek yang berhasil didaftarkan akan memberikan hak eksklusif bagi pemegang merek, baik untuk menggunakan sendiri mereknya, dan melarang pihak lain untuk menggunakan merek yang memiliki persamaan pada keseluruhan atau pada pokoknya dengan merek terdaftar miliknya.

“Permohonan pendaftaran merek akan melalui empat tahapan yaitu pemeriksaan formalitas selama maksimal 15 hari, pengumuman selama dua bulan, pemeriksaan substantif selama maksimal 150 hari, hingga penerbitan sertifikat merek sebagai bukti resmi pendaftaran merek dikabulkan,” sebutnya.

Editor : Ali Masduki

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network