Pemalsu Merk dan Izin Edar di Surabaya Dituntut Pidana 4 Bulan

Ali Masduki
Jaksa Penuntut Umum Farida Hariani menuntut Ivan Kristanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah terkait sediaan farmasi. Foto/Istimewa

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Ivan Kristanto, terdakwa pemalsuan merk dan izin edar menjalani sidang tuntutan di PN Surabaya. Adik kandung terdakwa Nadia Dwi Kristanto itu hanya tertegun ketika mendengar pembacaan tuntutan terhadap kakaknya.

Sebab, Jaksa Penuntut Umum Farida Hariani menuntut Ivan Kristanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah terkait sediaan farmasi. Menurutnya, perbuatan Ivan terbukti melanggar Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020.

"Memohon kepada majelis hakim, menuntut terdakwa Ivan Kristanto dengan hukuman selama 4 bulan penjara," kata Farida saat membacakan surat tuntutan di Ruang Sari PN Surabaya, Senin (9/10/2023).

Dikonfirmasi terpisah, korban, yakni Nadia Dwi Kristanto menyatakan tuntutan itu tak masuk akal. Menurutnya, seluruh keterangan, bukti, hingga sejumlah fakta sidang terbukti melanggar pidana sesuai dakwaan jaksa dan penyidik kepolisian.

"Pointnya tuntutannya tidak masuk akal, padahal terbukti mutlak bersalah melakukan pemalsuan 5 (lima) merek saya dan tidak ada izin edar, akibatnya secara ekonomi menimbulkan kerugian sekitar 30 milyar rupiah" ujarnya saat dikonfirmasi. 

Lantas, ia menegaskan bila tuntutan dan putusan ringan, maka akan menjadi percontohan bagi khalayak lain untuk melakukan aksi pidana serupa. Terutama melakukan plagiasi serta membahayakan konsumen.  

"Pemalsu skincare dan essential oil Natuna tak berizin edar hanya dituntut 4 bulan. Apakah ini yang menjadi banyak oknum menjual kosmetika tanpa ijin edar marak dan tidak ada kapoknya di Indonesia? Ini bisa jadi preseden buruk bagi Indonesia, khususnya Jatim dan Surabaya," tuturnya.
 
Sebelumnya, Ivan Kristianto  dilaporkan adik kandungnya sendiri, Nadia Dwi Kristanto ke polisi usai tak terima brand dan penjualan essentials oil yang diklaim miliknya dijual tanpa seizinnya. 

Dalam fakta persidangan sebelumnya, Nadia menerangkan hal itu bermula pada 2016 silam. Kala itu, Ivan mengajaknya bekerjasama usaha kopi hijau yang berlanjut ke bisnis skincare Natuna Oilvera’s dan berlanjut dengan  merek Natuna Essential dengan jenis Essential Oil.

Namun, lambat laun kesepakatan tersebut dinilai tak sesuai. Ia merasa semakin merugi lantaran tak diberi keuntungan sepeser pun dari hasil penjualan produk dan brand yang diklaim sebagai resep pribadinya dan dibuat secara otodidak.

"Itu (resep) saya dapat otodidak, karena sering di press sama kakak, ini hanya saya yang tahu resep dan formulanya, termasuk cara produksinya," kata Nadia saat menyampaikan keterangannya sebagai saksi di Ruang Sari PN Surabaya, Selasa (3/8/2023).

Namun di 18 September 2019, Nadia dan Ivan berseteru. Lantaran Ivan di minta menunjukan laporan keuangan kepada Nadia tidak bisa. Ivan memutus kerjasama sepihak karena diminta memberikan laporan keuangan tidak mau.

Malam itu, sambung Nadia, rukonya dibuka paksa oleh orang suruhan Ivan. Sejumlah alat, resep, dan invoice diambil. 

2 Tahun berselang, ia tidak bisa produksi dan jualan hingg mulai 2019. Lalu, 2021 ia bangkit lagi dan memutuskan untuk bekerjasama dengan temannya.

Nadia kian terkejut ketika mengetahui Ivan memproduksi dan menjual produk yang diklaim sebagai miliknya sendiri. Menurutnya, nama, merek, hingga resep yang digunakan Ivan adalah miliknya.

"Yang jadi masalah, kakak ini jual produk saya di toko online di Shopee dan tidak ada bpom, semua bukti ada (sudah diserahkan penyidik). Dulu sebelum pisah sudah saya ajukan pendaftaran merek atas nama saya, waktu itu masih bentuk cv, produksi di dalam ruko saat itu, jadi belum ada (manajemen perusahaan)," terang dia.

Nadia menyebut produk dan brand milik Ivan adalah miliknya, dibuat sejak lama. Bahkan, salah satu brandnya, Natuna Essentials sudah ada izin BPOM. Setengah tahun dari 2020 pertengahan didaftarkan sendiri dengan produk serupa, HAKI miliknya didaftarkan di 2018. 

2 tahun sudah Nadia mengaku telah menempuh jalur kekeluargaan. Namun, ia justru terpancing emosi ketika Ivan mengungkapkan bila usaha keduanya tidak ada hitam diatas putih atau perjanjian tertulis, melainkan secara lisan.

Namun, pertikaian antar keduanya kian menjadi. Keduanya sempat dimediasi keluarga namun gagal. Kemudian Nadia berupaya hukum dengan melaporkan Ivan ke Bareskrim Mabes Polri.

Hingga akhirnya Ivan diamankan dan dijerat Pasal 100 ayat (1) dan atau ayat (2) dan atau Pasal 102 UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dan atau Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020.

Editor : Ali Masduki

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network