SURABAYA, iNews.id- Subdit I Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur, mengungkap pelaku pemalsu kosmetik merk KLT. Pengungkapan ini dilakukan pada Senin 14 Maret 2022 dan mengamankan pelaku.
Saat ini, pelaku yang diamankan bernama BS, (33) warga asli Tuban yang tinggal di Jalan Ploso Timur, Kelurahan Ploso, Kecamatan Tambaksari, Surabaya. Ia diketahui melakukan praktek pemalsuan yang diduga merugikan orang lain.
AKBP Oki Ahadian, Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim, menjelaskan, tersangka BS menggunakan merk KLT. Kalau merk KLT ini resmi dan ada izin edarnya. "Ia melakukan usaha ini sejak tahun 2019. Menurut informasi, bahwa tersangka dulu bekerja di KLT. Dan akhirnya dia berhenti dan melakukan pemalsuan produk produk KLT," jelas AKBP Oki Ahadian, Kasubdit Indaksi Ditreskrimsus Polda Jatim, Jumat (8/4/2022).
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait