Jatuh Hati Kepada Polwan dan Ingin Segera Menikahinya? Nih Simak Aturannya!

Mirsya Anandari Utami
Sejumlah Polisi Wanita (Polwan) mendemokan kemampuannya di Surabaya. (Foto: Ali Masduki)

Untuk menikahi Polwan, seseorang harus memastikan dirinya sedang tidak memiliki pasangan lain. Hal ini dikarenakan anggota Polwan dilarang menjadi istri kedua atau seterusnya. 

Dalam peraturan tersebut juga dijelaskan, bahwa anggota Polri hanya diizinkan mempunyai satu suami/istri. 

Adapun persyaratan umum yang harus dipenuhi meliputi persyaratan berkas tertuang dalam Pasal 6, yaitu: 

• Surat permohonan pengajuan izin kawin 

• Surat keterangan N1 dari kelurahan/desa sesuai domisili, mengenai nama, tempat, dan tanggal lahir, agama, pekerjaan, tempat kediaman dan status calon suami/istri 

• Surat keterangan N2 dari kelurahan/desa sesuai domisili, mengenai asal-usul yang meliputi nama, agama, pekerjaan, dan tempat kediaman orang tua/wali 

• Surat keterangan N4 dari kelurahan/desa sesuai domisili, mengenai orang tua calon suami/istri; surat pernyataan kesanggupan dari calon suami/istri untuk melaksanakan kehidupan rumah tangga 

• Surat pernyataan persetujuan dari orang tua, apabila kedua orang tua telah meninggal dunia, maka persetujuan diberikan oleh wali calon suami/istri 

• Surat keterangan pejabat personel dari satuan kerja pegawai negeri pada Polri yang akan melaksanakan perkawinan, mengenai status pegawai yang bersangkutan perjaka/gadis/kawin/duda/janda 

• Surat akta cerai atau keterangan kematian suami/istri, apabila mereka sudah janda/duda 

• Surat keterangan dokter tentang kesehatan calon suami/istri untuk menyatakan sehat, dan khusus bagi calon istri melampirkan tes urine untuk mengetahui kehamilan 

• Pas foto berwarna calon suami/istri ukuran 4 cm x 6 cm, masing-masing 3 (tiga) lembar, dengan ketentuan: 

1. Bagi perwira berpakaian dinas harian dengan latar belakang berwarna merah 
2. Bagi brigadir berpakaian dinas harian dengan latar belakang berwarna kuning 
3. Bagi PNS Polri berpakaian dinas harian dengan latar belakang berwarna biru 
4. Bagi calon suami/istri yang bukan pegawai negeri Polri berpakaian bebas rapi dengan latar belakang disesuaikan dengan pangkat calon suami/istri 
5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi calon suami/istri yang bukan pegawai negeri. 

Editor : Ali Masduki

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network