Jatuh Hati Kepada Polwan dan Ingin Segera Menikahinya? Nih Simak Aturannya!

Mirsya Anandari Utami
Sejumlah Polisi Wanita (Polwan) mendemokan kemampuannya di Surabaya. (Foto: Ali Masduki)

Tidak sampai di situ, ada juga persayaratan khusus yang harus dipenuhi oleh calon suami yang ingin menikahi Polwan. 

Peraturan tersebut tertuang dalam Pasal 7 yang meliputi: 

1. Calon suami/istri yang beragama Katolik, melampirkan surat permandian atau surat keterangan yang sejajar dan tidak lebih dari 6 (enam) bulan 
2. Calon suami/istri yang beragama Protestan melampirkan surat permandian/baptis dan surat sidi 
3. Bagi pegawai negeri Polri pria yang kawin dengan WNA wajib memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan bagi polwan dan PNS wanita bersedia berhenti dari dinas aktif.

Izin kawin harus sudah diterima oleh pejabat yang berwenang selambat-lambatnya 45 hari sebelum pernikahan. Untuk mendapatkan izin tersebut, kedua calon harus melewati sidang nikah. Kegiatan ini sudah tidak asing di telinga umum. 

Sidang nikah atau sidang BP4R (Badan Pembantu Penasihat Perkawinan Perceraian dan Rujuk) merupakan syarat wajib menikah yang biasa dilakukan di aula markas kepolisian. 

Bukan hanya perizinan, calon suami dan calon istri juga akan mendapatkan pembimbingan dan wejangan dari pejabat yang berwenang, termasuk rohaniwan.

Editor : Ali Masduki

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network