PSE Kemenkominfo Seharusnya Memberikan Rasa Aman Bagi Masyarakat

Ali Masduki
Ade Syah Lubis, CEO Niagahoster. (Foto: Istimewa)

Kesalahan Pendaftaran PSE Lingkup Privat

Kejadian unik sempat mewarnai masa pendaftaran PSE Lingkup Privat yang memiliki tenggat waktu pada 20 Juli 2022 lalu. 

Seperti misalnya sebuah UMKM asal Jatinangor, Kabupaten Sumedang, yang mendaftarkan Google sebagai PSE Lingkup Privat pada Kemenkominfo.

Pemilik UMKM tersebut menjelaskan bahwa platform Google yang tertera pada usahanya terintegrasi dari data yang ia masukkan saat mengajukan legalitas izin usaha melalui format Sistem Online Single Submission (OSS) yang terbaru. 

UMKM tersebut memasukkan Google dalam kolom platform yang sering mereka gunakan dalam menunjang usaha. Karena OSS terintegrasi dengan PSE Kemenkominfo, sehingga data tersebut pun terbawa.

Hal yang sama juga terjadi pada Niagahoster yang didaftarkan oleh 2 perusahaan lokal. Alih-alih mendaftarkan alamat website milik mereka, dua perusahaan tersebut justru mendaftarkan alamat website Niagahoster, yang merupakan platform penyedia layanan yang mereka gunakan dalam bisnis mereka.

“Seharusnya PSE Kemenkominfo juga terintegrasi dengan verifikasi website milik entitas bisnis yang sebenarnya. Termasuk brand yang terdaftar di HAKI, whois domain, dan sebagainya. Sehingga tidak terjadi kesalahan seperti ini,” tutur Ade.

Editor : Ali Masduki

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network