Diduga Otak Pembunuhan Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati

Tim MPI
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan terencana ini.(Foto : Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Pengusutan dugaan pembunuhan Brigadir J mulai terungkap secara keseluruhan. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan terencana ini.

Pernyataan Kapolri dilakukan saat menggelar konferensi pers terkait peristiwa kematian Brigadir J. Kapolri dengan tegas menetapkan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan ajudannya, Brigadir J.

"Tidak ada fakta tembak-menembak, yang ada penembakan terhadap Brigadir J yang dilakukan atas perintah saudara FS," katanya, Selasa (8/9/2022).

"Timsus menetapkan saudara FS sebagai tersangka," katanya

Sebelumnya, Dalam kasus penembakan Brigadir J, Timsus Polri telah menetapkan tersangka Bharada E alias Richard Eliezer dan menahannya. Dia dijerat Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP.

Seiring waktu berjalan, Bharada E mengajukan diri sebagai justice collaborator. Dia blak-blakkan mengenai siapa saja yang terlibat dalam pembunuhan Brigadir J.

Editor : Arif Ardliyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network