get app
inews
Aa Text
Read Next : Bharada E Divonis 1,5 Tahun Penjara, Bagaimana Nasibnya di Polri

Istri Irjen Ferdy Sambo Ditetapkan Sebagai Tersangka

Jum'at, 19 Agustus 2022 | 15:01 WIB
header img
Putri Chandrwathi Istri Irjen Sambo ( Foto : Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akhirnya menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka terkait kasus dugaan pembunuhan Brigadir J

Istri Irjen Ferdy Sambo tersebut ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus (timsus) Polri, setelah penyidik melakukan gelar perkara kemarin malam.


"Saudari PC sebagai tersangka, ," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto kepada awak media di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/8/2022).

Sebelumnya, Polri menetapkan empat tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal. 

Dalam kasus ini, Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak menembak. Faktanya adalah, Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo.

Irjen Ferdy Sambo pun diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak.

Dalam hal ini, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak menembak.

Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP

Editor : Ali Masduki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut