Terancam Hukuman Mati, Ini Profil dan Biodata Ferdy Sambo

Donald Karouw
Irjen Ferdy Sambo (kiri). (Foto: Istimewa)

SURABAYA, iNews.id -  Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan terencana atas tewasnya  Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat.

Penetapan status tersangka itu diumumkan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, pada Selasa (09/8/2022).

Nama Ferdy Sambo menjadi sorotan publik setelah kasus kematian Brigadir J di rumahnya, kawasan Duren Tiga, Jakarta, Jumat (8/7/2022) lalu. 

Dalam perkembangan penanganan kasus tersebut, Kapolri sebelumnya telah mencopot Sambo sebagai Kadiv Propam Polri dan kini menetapkannya sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Kapolri mengatakan, penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka setelah Tim Khusus memeriksa saksi-saksi serta sejumlah barang bukti, termasuk rekaman CCTV di rumahnya saat penembakan terjadi yang menewaskan Brigadir J.

Ferdy Sambo disebut sebagai otak pembunuhan atau yang merencanakan pembunuhan ajudannya itu dan diancam dengan hukuman mati

Editor : Ali Masduki

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network