BANYUWANGI, iNews.id - Masyarakat sedang dihantui pinjaman online (Pinjol) ilegal, karena penarikan yang dilakukan membuat resah peminjam. DPR RI meminta supayaa masyarakat mewaspadai adanya pinjaman online yang tak berizin.
Komisi XI DPR-RI Zulfikar Arse Sadikin bersama OJK berkeliling dan mengungkap banyak fakta tentang pinjol selama ini jarang diketahuii publik. "Aplikasi pinjol tak berizin resmi tersebut, melakukan tipu daya calon konsumennya dengan berbagai kemudahan meminjam uang," katanya.
Zulfikar saat menjadi keynote speaker sosialisasi tentang penjol ilegal yang bertempat di Desa Sukorejo, Kecamatan Bangorejo Kabupaten Banyuwangi, Senin (8/8/22). Acara itu, tentang kewaspadaan masyarakat terhadap pinjaman online ilegal tersebut dihadiri anggota DPRD Kabupaten Banyuwangi dari Fraksi Golkar daerah pemilihan 4 Suyitno.
"Kemudahan transaksi yang ditawarkan pinjol ilegal kerap dimanfaatkan sebagian orang atau korporasi melakukan kejahatan didunia siber, seperti investasi bodong, pinjol ilegal penyedia transportasi online dan mengatasnamakan bank atau lembaga resmi lain," ucap Zulfikar.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait