Kenal Lewat Facebook, Bocah SD Diperkosa di Bali Berkali-Kali ​​​​​​​

Tim MPI
Siswi Sekolah Dasar (SD) diduga yang menjadi korban pemerkosaan di Kota Denpasar, Bali(Ilustrasi : MPI)

Mengenai laporan sang korban, polisi pun menangkap pelakunya yang berada di rumahnya di  Jalan Wibisana Barat. "Identitas pelaku terlacak dari KTP yang dipakai untuk registrasi nomor telepon," ujar Sukadi.

Ariana menjadi tersangka. Dia dijerat Pasal 76 D juncto pasal 81 dan atau pasal 76 E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.  "Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ujar Sukadi.



Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network