Sutomo menambahkan, kayu jambu tersebut, rencananya dijual diwilayah Banyuwangi untuk dibuat peti atau tempat buah naga. Selain itu Sutomo juga mengatakan kayu jambu itu masuk tanaman pada tahun 1989.
Sementara barang bukti berupa 115 batang kayu jambu beserta satu unit truk warna kuning di amankan di Polsek Peaanggaran. Sedangkan kayu jambu diamankan di tempat penimbunan kayu di Siliragung, Kabupaten Banyuwangi.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait